Fakta Menarik Gaji ke 13 dan 14 Untuk PNS di Indonesia
Wednesday, November 2, 2016
Edit
Inilah fakta Menarik dari Berlakuknya Gaji 13 dan 14 PNS di Indonesia
Bisa dikatakan pekerjaan menjadi seorang PNS adalah impian semua orang. Terlebih bekerja sembari mengabdikan diri kepada negara dan juga ikut membangun pembangunan negara. Apalagi jika di lihat jauh kedepannya, menjadi seorang PNS akan memiliki masa depan yang cerah, di masa pensiun kita akan selalu di gaji oleh pemerintah.
Namun ironisnya, dibalik impian dan juga harapan semua orang untuk menjadi PNS tak sedikit yang tidak berkontribusi. Yah banyak para PNS yang bekerja tak sesuai dengan porsinya, Banyak PNS yang sudah tak bekerja diwaktu yang seharusnya mereka bekerja untuk negara. Apalagi banyaknya jalan pintas yang dilakukan untuk bisa diangkat menjadi PNS. Saat ini mereka yang kuat akan materi akan lebih mudah diterima dari pada mereka yang berjuang melalui jalur yang lebih benar.
Memang menjadi PNS akan memberikan kehidupan yang sejahtera, apalagi saat ini program baru dari Presiden Jokowi JK yang rencananya akan memanjakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan tunjangan hari raya (THR) yang ke 13 dan 14 setiap tahunnya. Lantas apakah dengan diberikannya gaji 13 dan 14 ini kinerja PNS di Indonesia akan meningkat?
Berikut anakRegular informasikan lima fakta dari gaji 13 dan 14 PNS yang bikin rakyat Indonesia Iri :

Baca Juga
Gaji 13 dan 14 merupakan Pertama Kali di Indonesia
AnakRegular | Pemerintah tengah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) mengenai pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR), atau yang sering disebut dengan Gaji ke-14 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika terwujud, maka Presiden Joko Widodo akan menjadi kepala negara pertama yang memberikan fasilitas ini kepada para bawahannya.
Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Hidayah Azmi Nasution, mengatakan saat ini Rancangan PP (RPP) tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang Pemberian Gaji Ke-13 sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Gaji 13 dan 14 Baru Terlaksana Saat Pertumbuhan Capai 7 Persen
AnakRegular | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sempat mewacanakan adanya kenaikan gaji, namun belum bisa direalisasikan. Pasalnya, harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen.
Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Hidayah Azmi Nasution, mengatakan THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya, dan sering disebut gaji ke-14.
Gaji 13 dan 14 Masih Belum di restui Presiden Jokowi
AnakRegular | Saat ini, Rancangan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang Pemberian Gaji Ke-13 tersebut sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Hidayah Azmi Nasution mengatakan, setelah harmonisasi RPP tersebut akan dikembalikan lagi ke Kementerian PAN-RB kemudian diajukan ke Presiden.
Hidayah mengakui, dalam RPP tersebut tertulis, bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli mendatang. "Namun untuk kepastian diberikan sebelum atau sesudah lebaran belum ada," jelas Hidayah, seperti dikutip dari lamat Setkab di Jakarta.
Gaji 14 Lebih Kecil dari Gaji 13 PNS
AnakRegular | Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Hidayah Azmi Nasution, menjelaskan besaran THR atau gaji ke-14 lebih kecil dari gaji ke-13, yakni satu kali gaji pokok.
Sedangkan untuk gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan.
Gaji 14 Akan Diberikan Jelang Penerimaan Siswa Baru Sekolah
AnakRegular | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sedang mengupayakan wacana gaji ke-14 untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa diwujudkan. Jika disetujui pemerintah, waktu pencairan gaji ke-14 akan dilakukan menjelang penerimaan siswa sekolah baru.
"Jadi kok gaji ke-14. Kalau gaji ke-13 itu pada saat lebaran, mungkin gaji ke-14 ini pada masa jelang masuk sekolah. Itu kewenangannya Kementerian Keuangan," kata Tjahjo di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).