Baca Dulu!! Jangan Asal Sembarangan Pakai Mahar AL-QURAN dan Seperangkat ALAT SHOLAT
Saturday, June 24, 2017
Edit
Sering kita dengar
kalimat ini saat menghadiri akad nikah sesesorang. Untuk yang beragama
Islam, tentu mas kawin berbentuk peralatan sholat serta mushaf Al-Qur’an
telah jadi satu keniscayaan.
Terlebih di negara yang tuturnya mayoritas Islam ini, aneh rasanya jika
ada seseorang Muslim yg tidak memasukkan 2 mas kawin harus itu dalam
akad nikahnya. Namun begitu disayangkan, sesudah akad nikah usai,
perlengkapan sholat yang jadikan sebagai mahar terbungkus rapi di dalam
almari tidak pernah tersentuh.

Tidak jauh lain dengan mushaf Al-Qur’an yang jadikan mas kawin tersimpan
rapi di rack buku serta nyaris berdebu. Dua barang yang jadikan satu
keniscayaan dalam mas kawin itu cuma jadi pajangan selesai ijab kabul.
Walau sebenarnya ada arti khusus di balik pemberian perlengkapan sholat
serta mushaf Al-Qur’an sebagai mahar.
Saat seorang mempelai pria mengatakan ”Saya terima nikah serta kawinnya
fulanah binti fulan dengan mas kawin seperangkat alat sholat serta
mushaf Al-Qur’an“, ada ’beban‘ baru yang dipikulnya. Beban itu yaitu
sang suami berkewajiban untuk mengajarkan sholat kepada sang istri yang
disimboli dengan pemberian seperangkat alat sholat.
Suami juga berkewajiban untuk melindungi sholat istrinya dengan selalu
mengingatkannya serta menuntunnya agar tak melupakan keharusan yang satu
ini. Lantaran sholat yaitu amalan pertama kali yang bakal dihisab pada
yaumul hisab nantinya.
Begitu pula dengan mas kawin berbentuk mushaf Al-Qur’an. Bisa saja untuk
beberapa orang dua mahar ini dikira sebagai mahar yang murah meriah
serta gampang diperoleh di negara yang mayoritasnya muslim ini.
Namun sesungguhnya mahar mushaf Al-Qur’an yaitu mahar termahal yang
didapatkan seseorang suami pada istrinya. Kenapa? Lantaran dengan
memberi mushaf Al-Qur’an, bermakna suami perlu untuk mengajarkan
istrinya semuanya isi dari Al-Qur’an yang diberikannya pada istri dari
surat Al-Fatihah sampai surat An-Naas.
Suami berkewajiban untuk mengantarkan istrinya pada akhlaqul qur’an.
Suami juga berkewajiban untuk membawa keluarganya pada kehidupan rumah
tangga berdasar pada Al-Qur’an serta jadikan Al-Qur’an sebagai pedoman
kehidupan rumahtangganya.
Bagaimana mahal banget kan mahar yang satu ini?!? Begitu disayangkan
nyatanya kenyataan yang ada tak sekian. Mushaf yang dulunya dibungkus
rapi sebagai mahar itu tetaplah terbungkus rapi dalam plastik bening
bergambar hati yang saat ini
tergeletak di dalam buffet.
Tidak jauh tidak sama dengan seperangkat alat sholat yang dulunya
dibungkus rapi didalam keranjang yang dihiasi kertas berwarna-warni lalu
dibungkus dengan plastik bening
yang juga bergambar hati itu tersimpan rapi disamping mushaf Al-Qur’an.
Serta dengan bangganya si empunya barang itu menunjukkan pada tamu yang
ada, “Ini lho mahar yang dahulu diberikan suami saya! ”
Subhanallah...
Walau sebenarnya, menurut M Arief, petugas di Tubuh Penasihatan
Pembinaan serta Pelestarian Perkawinan (BP4) Kota Banjarmasin, ada
tanggung jawab tak enteng untuk pengantin pria yang memberi mahar
seperangkat alat solat ini. “Dia mesti mengajarkan serta membimbing sang
istri untuk membaca Alquran serta menggerakkan salat fardu yang harus.
Minimal seperti itu, ”.
Lain perihal, menurutnya, sang istri memanglah seseorang muslimah yang
rajin mengaji serta patuh melaksanakan ibadah, hingga berarti mahar
seperti ini untuk memberi support. “Kan tak semuanya mempelai wanita itu
muslimah yang patuh. Bila keadaannya sekian serta suami nanti akan
tidak dapat membimngin supaya istri rajin mengaji serta patuh
melaksanakan ibadah, tambah baik mahar yang diserahkan benda lain saja, ”
ujarnya.
Tidak jadi masalah jika mahar yang didapatkan itu berniat disimpan,
lantaran mempunyai mushaf serta peralatan sholat lain. Yang jadi
permasalahan yaitu saat, selesai ijab kabul suami saat bodoh dengan
janji yang dahulu disampaikannya serta tak menghiraukan ‘beban’ baru
yang perlu dipikulnya. Seseorang suami mempunyai keharusan untuk
melindungi istri serta anak-anaknya dari api neraka, sebagaimana firman
Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat At-Tahrim ayat 6 :
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻗُﻮﺍ ﺃَﻧ�'ﻔُﺴَﻜُﻢ�' ﻭَﺃَﻫ�'ﻠِﻴﻜُﻢ�' ﻧَﺎﺭًﺍ …
”Hai beberapa orang yang beriman, peliharalah dirimu serta keluargamu dari api neraka... “
Adh-Dhahak berkata yaitu kewajiban untuk seseorang Muslim untuk
mengajarkan keluarganya, kerabatnya, dan hamba sahaya yang dipunyainya
apa-apa yang diharuskan Allah serta apa-apa yang dilarang Allah.
(Saksikan Tafsir Al-Qur’an Al-’Azhim, Ibnu Katsir) Dalam kehidupan rumah
tangga tanggungjawab ini diamanahkan pada suami sebagai imam dalam
keluarga.
So... buat beberapa istri yang memperoleh mahar seperangkat alat sholat
serta mushaf Al-Qur’an namun belum di ajarkan isi dari Al-Qur’an,
janganlah sangsi untuk menagihnya pada suami.
Sekalian mengingatkan suaminya, amanat yang mungkin saja terlupakan oleh
suami. Serta untuk beberapa suami yang saat akad nikah memberi mahar
seperangkat alat sholat serta mushaf Al-Qur’an, serta belum mempunyai
andil dalam merawat sholat istrinya serta mengajarkan isi Al-Qur’an yang
diberikan, hayuu atuh di ajarkan istrinya.
Agar istrinya makin sholehah, serta keluarga sakinah, mawaddah, warahmah, yang diimpikan dapat tercapai.
Lantas buat beberapa calon istri serta suami, awalilah buat persiapan
bekal untuk berlayar dalam bahtera rumah tangga kehidupan. Wallahu a’lam
bishowwab..