Puasa Tapi Tidak Shalat, Bolehkan Salah Satu Kewajiban Di Gantikan Dengan Kewajiban Yang Lainnya ?
Saturday, June 3, 2017
Edit

Jawaban : yang benar, bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja hukumnya kufur akbar, puasa dan ibadah ibadah lainnya tidak sah sampai ia bertobat kepada allah subhanahu wa ta'ala,
Berikut keterangan Imam Ibnu Utsaimin tentang status puasa orang yang meninggalkan shalat. Beliau menjelaskan,
Jawaban : yang benar, bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan
sengaja hukumnya kufur akbar, puasa dan ibadah ibadah lainnya tidak sah
sampai ia bertobat kepada allah subhanahu wa ta'ala,
BACA JUGA : Astagfirullah, Tradisi Tukar Uang Saat Lebaran Bisa Jadi Dosanya Lebih Besar Daripada Berzina
“Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menilai
ada satu amal yang jika ditinggalkan menyebabkan kafir, selain shalat.”
Baca Juga
- BACA & SHARE !!! Istri Dilaknat Karena Tolak Layani Suami, Bagaimana Jika Suami yang Menolak? Ini Jawabannya
- INILAH JAWABAN , YANG SELAMA INI KITA CARI ....?? Arti Tanggal Lahir Menurut Islam Dan Al-Qur’an
- NAUDZUBILLAH sungguh keterlaluan! Wanita ini Bertahun-tahun Kasih Makan Suami dan Anaknya Darah Haid dan Air Mani
Berikut keterangan Imam Ibnu Utsaimin tentang status puasa orang yang meninggalkan shalat. Beliau menjelaskan,
BACA JUGA : Astagfirullah, Tradisi Tukar Uang Saat Lebaran Bisa Jadi Dosanya Lebih Besar Daripada Berzina
“Orang yang meninggalkan shalat, puasanya tidak sah dan tidak diterima.
Karena orang yang meninggalkan shalat adalah orang kafir, telah murtad
keluar dari islam. Berdasarkan firman Allah ta’ala,
فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ الصَّلَوٰةَ وَءٰاتَوُاْ الزَّكَوٰةَ
فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الأَيَـٰتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
“Jika mereka bertaubat, menegakkan shalat, dan menunaikan zakat maka
mereka adalah saudara kalian seagama. Kami menjelaskan ayat-ayat untuk
kaum yang mengetahui.” (QS. At-Taubah: 11)
Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة
“Batas antara seorang muslim dengan kesyirikan atau kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim 82)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر
“Perjanjian antara kami dengan mereka adalah shalat, siapa yang
meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Nasai 463, Turmudzi 2621,
Ibn Majah 1079 dan yang lainnya, hadis shahih).
Kemudian, Imam Ibnu Utsaimin menegaskan bagaimana sikap sahabat terhadap orang yang meninggalkan shalat,
ولأن هذا قول عامة الصحابة إن لم يكن إجماعاً منهم، قال عبدالله بن شقيق
رحمه الله وهو من التابعين المشهورين: “كان أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم
لا يرون شيئاً من الأعمال تركه كفر غير الصلاة”، وعلى هذا فإذا صام
الإنسان وهو لا يصلي فصومه مردود غير مقبول، ولا نافع له عند الله يوم
القيامة، ونحن نقول له: صل ثم صم، أما أن تصوم ولا تصلي فصومك مردود عليك
لأن الكافر لا تقبل منه العبادة.
Kesimpulan ini (meninggalkan shalat adalah kafir) merupakan pendapat
umumnya sahabat, jika disebut kesepakatan diantara mereka. Abdullah bin
Syaqiq rahimahullah – seorang tabiin yang terkenal – mengatakan,
Oleh karena itu, jika ada orang yang puasa, namun dia tidak shalat maka
puasanya tertolak dan tidak diterima, tidak ada manfaat untuknya di sisi
Allah pada hari kiamat. Karena itu, kita nasehatkan kepada orang ini,
‘Kerjakan shalat dan laksanakan puasa. Jika anda puasa namun tidak
shalat, puasa anda tertolak, karena ibadah orang kafir, tidak diterima.’
Merasa artikel ini bermnfaat? Jangan ragu SHARE ke teman-temanmu juga ya! Membagikan informasi yang bermanfaat juga termasuk amal baikmu lho.
Merasa artikel ini bermnfaat? Jangan ragu SHARE ke teman-temanmu juga ya! Membagikan informasi yang bermanfaat juga termasuk amal baikmu lho.