Setelah Nikah 2 Bulan Baru Tahu Ternyata Istri Mantan PSK, Bagaimana Ini Ustadz?
Thursday, June 8, 2017
Edit
Pak Ustadz saya mohon petunjuk serta arahan dengan dalil Al Qur'an serta
Hadist saya berpoligami namun tanpa sepengetahuan istri pertama, saya
seorang wirausaha yang termasuk sukses serta saya telah berhaji di umur
36 th. (2011) di th. 2014 saya bertemu dengan (sekarang) istri ke-2
saya, dia yaitu sekretaris di perusahaan teman saya bekerja teman saya
sebagai direkturnya dia non muslim (nasrani).
Awalnya saya biasa saja (tidak ada perasaan, red) dengan istri ke-2 saya
ini namun lama-lama ada yang menarik karena rekan saya sering mengajak
saya ke rumahnya serta saya dijadikan tameng kalau sayalah yang sedang
pdkt dengan sekretarisnya ternyata istri teman saya ini curhat serta
mengkorek info kurang lebih 3 bln. ini dia memergoki chat suaminya
dengan sekretaris suaminya dengan merayu sekretarisnya itu.
Nah pada suatu saat sekretaris ini selama seminggu di cuekin sama teman
saya serta sekretaris ini chat sama rekan saya bila dia telah terlanjur
sayang sama teman saya (saya tahu karena chat itu dipamerkan ke saya
sama teman saya itu) dari situ saya coba mendekati sekretaris ini untuk
tahu latar belakangnya kok sampai ingin dengan non muslim serta dia juga
tahu kelakuan teman saya ini sukai perempuan bahkan dia tahu bila punya
wts simpanan di apartementnya, saya sangat kaget karena ayah dari anak
ini yaitu lulusan pesantren populer di daerah pondok gede, ibunya juga
anak ustadz di daerahnya tinggal serta keluarganya rajin sholat serta
semua dapat baca Al Qur'an.
Saya beranalisa kalau tentu ada segi kehidupan anak ini yang kelam,
memang dia sebenarnya juga tertarik sama saya karena dia baru tahu rekan
direkturnya ada yang rajin sholat serta selalu di masjid karena
kantornya tidak jauh dari masjid, akhirnya dia ingin banyak bertanya
tentang agama ya saya jawab semampu saya bila detailnya saya kasih
referensi situs islam seperti kabarmakkah. com serta saya belikan
rujukan buku-buku islam nah hingga pada suatu waktu dia akhirnya mengaku
kalau dia pernah berz!n** dengan mantan pacarnya, akhirnya singkat
cerita saya hanya bertanya sama dia ingin tidak taubatan nasuha?
Dia jawab ingin, namun bagaimana keadaan dia yang telah tidak perawan
saya katakan taubatan nasuha dulu kelak Insayaa Allah ksh jalan, bila
anda masihlah berharap mantanmu jadi suamimu jadi kalian mesti
bertaubat, namun dia tidak mau karena dia tahu mantannya seperti apa
serta dia katakan untuk apa bersuami yang akhlaqnya tidak baik saya
bilang ya sudah kerjakan 3 rukun taubatan nasuha serta perbanyak amal
kebaikan singkat cerita akhirnya dia banyak berubah serta sering saya
bila mampir kantornya saya ajak ke masjid untuk sholat berjamaah serta
saat dikenalkan keluarganya mereka bercerita bila dia telah banyak
berubah, dari sini saya meminangnya agar dia semakin istiqomah di jalan
Allah.
Ortunya bersyukur serta begitu mendukung akhirnya kami menikah resmi di
KUA, kami bahagia dimuka pernikahan tapi baru jalan 2 bln. salah satu
rekan saya buka aib istri saya sama teman-teman ke grup WA teman SD
karena rekan saya yang direktur ini rekan SD saya, pas dibuka aib mereka
saya kaget serta tidak percaya saya bertabayyun ke istri apa benar yang
dikatakan rekan saya ini, awalnya istri berbohong bahkan sumpah untuk
Allah, akhirnya saya memohon sama Allah supaya dibuka semua tabir yang
tidak tahu, karena aib ini di buka selalu sama rekan saya ke kolega
usaha, rekan bahkan keluarga saya, intinya semua orang di kasih tahu
bila istri kedua saya yaitu mantan pelacurnya serta telah dibuang serta
saya mungut dari tempat sampah.
Akhirnya benar, Allah buka semua aib itu satu persatu, nah menurut saya
disini masalahnya istri melakukan seluruhnya setelah dia menyatakan
taubat, jadi pernikahan saya haram hukumnya karena istri masihlah jadi
pez!n** karena belum taubatan nasuha, bahkan istri 5 hari sebelum
menikah masih sempat berz!n** dengan mantannya,
Sebenarnya kecurigaan itu ada namun saya berupaya khusnudzon selalu
karena bila orang taubat jangan dipersulit, nah efeknya usaha saya yang
berhasil jadi jatuh sepanjang 4 bln. sesudah menikah hingga lebaran 2016
habis/tutup usaha saya, telah saya usaha strategi bermacam macam ilmu
usaha saya terapkan tetap tutup, bahkan lebaran kemarin kami memperbaiki
nikah lagi namun hingga sekarang belum tampak perbaikannya? Apakah
taubatnya belum di terima atau karena pernikahannya masihlah hukumnya
haram karena karena istri masihlah pez!n**? Mohon pencerahannya Pak
Ustadz karena saya berencana menceraikannya, dapat di reply segera
karena saya butuh jawaban secepatnya.
Ada tambahan info, istri saya selalu mengelak serta berkilah semuanya
dilakukan diluar pernikahan, tetapi dia juga telah ratusan kali
bersumpah untuk Allah palsu serta menggunakan Al Qur'an kenapa hingga
ratusan kali dia mengakui perz!n**hannya tidak pernah segera jadi dia
bersumpah tidak berz!n** hanya di pegang lama-lama ngaku hanya dic!um
lama-lama ngaku cuma dipegang sisi tertentu dst.
Setiap pengakuan bersumpah untuk Allah tidak lebih dari itu, awalnya dia
juga jadi " baju " untuk teman saya itu yang seharusnya dilakukan pada
suaminya. jadi dia menutupi kalau direkturnya itu baik serta selalu
menghormati dia seperti adiknya sendiri, Tetapi setelah semua terkuak
nyatanya mereka setiap ke apartement selalu nonton blue film, nyabu
serta pil ekstasi diminum gunakan miras dengar musik kencang dst maaf
ternyata saat sama bekas pacarnya mereka berz!n** telah seperti
binatang.
Setiap birahi sang cowok naik ia selalu berz!n** dengannya, begitu juga
dengan direktur ini hanya bedanya dia mesti dicekoki barang haram
seperti sabu karena efek pertamanya dalam 4 bln. itu pemakainya
terangsang selanjutnya dapat impoten nah teman saya ini telah perlu obat
kuat agar dapat " on " serta istri telah 2 kali pergi dari rumah yang
saya sediakan buat dia, tanpa ijin saya ke rumah ortunya serta saya
telah coba jelaskan adzab serta hukumannya namun masih terulang juga.
Bila istri pertama orangnya polos, jujur, tulus, ikhlas mencintai saya
dan pekerja keras meski baru dapat ngaji 4 th. terakhir tapi akhlaqnya
baik serta saya ada rasa menyesal seperti sudah selingkuh dibelakangnya
padahal kan saya berusaha syar'i dengan menikahi yang ke-2 ini serta
niat menyelamatkan akidahnya mohon balasan secepatnya ya Pak Ustadz.
Jawaban
Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Alhamdulillah bini'matihi tatimmus shaalihaat.
Semoga Saudaraku yang disana selalu dinaungi taufik serta hidayah Allah, Aamiin
Butuh kita kenali, bahwa menurut syariat Islam, Poligami memang tidak disyaratkan untuk meminta izin dari istri pertama.
Poligami secara diam-diam memang sah, Tapi tidak pantas.
Mengapa?
Sebab salah satu tujuan pernikahan yaitu menciptakan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.
Lalu bagaimana dapat tercipta 'mawaddah' atau kasih sayang, bila salah satunya terasa dikhianati serta didzalimi?
Saran kami, coba Saudara tanyakan pada hati nurani sendiri, Apakah
memang saudara terasa bersalah pada istri pertama sesudah berpoligami
secara diam-diam?
Bila memang terasa bersalah, bertaubatlah serta meminta maaf secara jantan pada istri pertama Anda.
Karena 'bisa jadi' seretnya rezeki serta jatuhnya bisnis yaitu karena
Saudara sudah berbuat dzalim pada istri pertama yang benar-benar ikhlas
melayani serta mendampingi dalam senang serta duka.
Aksi saudara menikahi wanita nakal untuk meluruskan akidahnya dan membimbingnya ke jalan yang lurus memang patut diapresiasi.
Tetapi, Saudara mesti waspada dengan bisikan 'halus' yang ada dalam hati Saudara.
Tanyakan dalam hati, Benarkah selama ini Saudara menikahinya karena berniat ingin meluruskannya ataukah hanya 'nafsu semata'?
Bila memang benar ingin membimbingnya serta wanita itu mau dibimbing
jadi alhamdulillah, Semua puji untuk Allah yang telah berikan hidayah
pada Saudara serta istri ke-2.
Usaha Seret Karena Menikahi Wanita Bekas PSK?
Ada beberapa kemungkinan yang dapat menyebabkan rejeki Saudara jadi
seret, Dari semua yang Saudara ceritakan diatas, penyebabnya cuma ada
dua : Karena mendzalimi istri sendiri, atau karena zakat usaha yang
Saudara kelola belum disalurkan pada yang berhak.
Bukankah doa seseorang yang di dzalimi yaitu mustajab? Bukankah Allah
sudah memerintahkan pada setiap umat Islam untuk berzakat?
Banyak hal yang dapat menjadi penyebab usaha seret, Namun yang pasti bukan karena menikahi wanita mantan PSK.
Bila memang ingin membimbing wanita mantan PSK itu kan tidak mesti
menikahinya? Dengan kemampuan dan professionalitas yang Saudara miliki,
pasti ada banyak jalan untuk membina serta membawanya ke jalan yang
lurus.
Serta sekarang nasi sudah menjadi bubur, bertaubatlah pada Allah serta memohon petunjuk kepada-Nya.
Bila memang niat Saudara ingin membawa wanita bekas PSK itu ke jalan
yang benar didunia hingga akhirat maka saran kami yaitu lanjutkan
pernikahan itu.
Tetapi jika wanita itu telah tidak dapat diatur serta diajak ke jalan yang benar jadi buat apa diteruskan lagi?
Apabila melanjutkan (tetaplah dengan istri ke-2), maka jangan lupa untuk
meminta maaf terhadap istri pertama, katakan dengan jujur kepada istri
pertama apa yang sebenarnya terjadi.
Bila untuk jujur serta meminta maaf pada istri pertama tidak dilakukan
oleh Saudara, maka bagaimana saudara dapat adil pada kedua istri yang
saudara miliki?
Padahal syarat untuk dapat poligami yaitu adil. Serta di hari kiamat
kelak, Allah meneror para lelaki yang tidak mampu berbuat adil terhadap
istri-istrinya.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
“Siapa saja orangnya yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung pada
salah satunya, pada hari kiamat nantinya ia akan datang dalam kondisi
sebagian badannya miring. ” (HR Abu Dawud, An Nasai, At Tirmidzi, Ad
Darimi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban serta Al Hakim)
Sesaat dalam Sunan Tirmidzi, Rasulullah bersabda,
“Apabila seorang lelaki memiliki dua istri tetapi tidak berlaku adil di
antara keduanya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam kondisi
beberapa badannya miring. ” (HR Tirmidzi)
Bukankah lelaki hanya diperintahkan untuk menikahi seorang wanita saja bila tidak dapat berbuat adil?
“Kemudian bila anda takut tidak akan bisa berlaku adil, jadi (nikahilah)
seorang saja, atau budak-budak yang anda miliki. Yang demikian itu
yaitu lebih dekat pada tidak berbuat aniaya” (QS an-Nisaa’ : 3)
http://www.kabarmakkah.com/2017/01/setelah-nikah-2-bulan-baru-tahu.html