Viral di FB, Pasangan Siswa SMP Menikah di Usia 15 Tahun Gemparkan Netizen!
Saturday, June 24, 2017
Edit
Beberapa waktu ini media sosial Facebook (FB) telah dihebohkan dengan adanya pernikahan yang dilakukan pada usia dini. Hal itu karena pasangan yang telah menjalin hubungan suami istri ini masih duduk duduk di bangku SMP.
Kabar adanya pernikahan dini ini pertama kali mucul dari unggahan gadis Palembang, Amanda Safitri. Melalui akun FB miliknya, dia telah membagikan beberapa foto yang menunjukkan hari bahagianya bersama dengan pasangannya.
“Tepat tanggal 17 Mei 2017 pukul 19.00
sang saksi dan penghulu mensahkan kami berdua. Mulai dari saksi
berbicara di sana kami berusaha untuk hidup mandiri, berpikiran dewasa,
langgeng hingga kakek dan nenek. Acaranya lancar. Makasih teman-teman,
saudara, dan yang lain udah bantu doa,” tulis keterangan pada foto di FB
dari akun Amanda.
Tak lama setelah diunggah, beberapa foto FB
dari gadis yang lahir pada 8 Desember 2002 tersebut telah mengundang
sorotan dan perdebatan netizen. Banyak beberapa tanggapan yang telah
diberikan kepada oleh netizen terkait dengan adanya pernikahan dini yang
dilakukan oleh gadis itu.
Netizen menyanyangkan jika diusia gadis
yang masih sangat muda itu harus menjalani pernikahan dan mengorbankan
masa depannya. Sedangkan untuk prosedur pelaksanaan pernikahan di bawah
umur seperti pada FB ini dapat dilakukan dengan adanya sebuah ketentuan
yang harus dilakukan.
Yaitu sesuai dengan Pasal 7 ayat 2
Undang-Undang Pernikahan 1974, pihak keluarga dari kedua pasangan muda
tersebut harus mengajukan dispensasi kepada Pengadilan Negeri Agama. Hal
ini untuk dapat menyelenggarakan pernikahan seperti yang yang telah
dilakukan di FB tersebut.
Secara umum, kurang lebih ada 1.408.000
wanita memiliki usia 20-24 tahun di Indonesia melakukan pernikahan
sebelum usia 18 tahun. Sedangkan dalam peraturan Undang-Undang
Pernikahan No. 1 Tahun 1974 batas usia minimal untuk menikah bagi
pengantin perempuan adalah 16 tahun dan pengantin pria 18 tahun.
Walau sudah adanya peraturan perundang-undang tersebut, namun tetap saja praktik pernikahan dini seperti di FB tersebut masih kerap terjadi. Namun, kita doakan saja semoga pernikahan keduanya awat ya..