WAAAAHHH !!! Ngaku Temukan Bayi, Pasangan Remaja Ini Malah Dinikahkan Polisi di Mushala
Thursday, June 1, 2017
Edit

YD (20) dan AR (19) diamankan petugas Polsek Serpong karena membuat laporan palsu soal temuan bayi.
Oleh petugas dan warga, keduanya kemudian dinikahkan secara sederhana di mushala Polsek pada Senin (29/5/2017).
Keduanya menyebut telah temukan bayi di pinggir jalan yang belakangan diketahui bayi tersebut merupakan anak mereka sendiri.
"Atas kesepakatan dan inisiatif keluarga dari kedua belah pihak, YD dan AR dinikahkan di mushala Polsek Serpong kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Ahmad Alexander saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/5/2017).
Kasus ini berawal dari laporan YD dan AR yang mengaku menemukan bayi terbungkus plastik di Jalan Viktor, Serpong, pada 9 Mei 2017 lalu.
Laporan dilayangkan ke Polsek Serpong, sementara bayi tersebut dibawa ke Rumah Sakit Buah Hati untuk mendapat perawatan intensif.
Di sana, diketahui ada bekas melahirkan pada tubuh AR yang kemudian diakui keduanya bahwa bayi itu adalah hasil hubungan mereka.
"Jadi AR melahirkan di rumah pamannya, dan mereka mengarang
cerita itu karena takut pada paman dan bibinya kalau tahu yang
sebenarnya," tutur Ahmad.
Atas tindakannya, YD dan AR dapat dikenakan Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur tentang larangan menelantarkan anak dalam kondisi apapun.
Namun, terkait dengan status hukum YD dan AR, Ahmad menyebut keduanya meminta penangguhan penahanan.
Polisi yang memeriksa kasus ini akan mempertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan itu, berikut dengan faktor sosiologis, psikologis, dan kondisi bayi YD dan AR.
"Akan kami jadikan pertimbangan umum untuk mengambil keputusan," ujar Ahmad.(Andri Donnal Putera).
Artikel ini sudah dipublikan di Kompas.com denga judul "Pasangan Muda Dinikahkan di Mushala Setelah Berdalih Temukan Bayi"
Atas tindakannya, YD dan AR dapat dikenakan Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur tentang larangan menelantarkan anak dalam kondisi apapun.
Namun, terkait dengan status hukum YD dan AR, Ahmad menyebut keduanya meminta penangguhan penahanan.
Polisi yang memeriksa kasus ini akan mempertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan itu, berikut dengan faktor sosiologis, psikologis, dan kondisi bayi YD dan AR.
"Akan kami jadikan pertimbangan umum untuk mengambil keputusan," ujar Ahmad.(Andri Donnal Putera).
Artikel ini sudah dipublikan di Kompas.com denga judul "Pasangan Muda Dinikahkan di Mushala Setelah Berdalih Temukan Bayi"