Ya Allah Aku Berhijab Tapi Aku Hamil Karena Zina, Bolehkah Kiranya Aku Dinikahinya? Jawabanya Sangat Mengejutkan!!
Saturday, June 3, 2017
Edit
ketika seseorang telah beranjak dewasa, maka hal yang
wajar jika ia tengah mempunyai perasaan yang meledak, bahkan tidak bisa
menahannya dan terus berkembang setiap waktunya. Benar, hal tersebut adalah
cinta. Namun, di era seperti sekarang ini, banyak yang mengatasnamakan cinta
diatas n4fsu dan obsesi. Sehingga pada akhirnya ia dan sang kekasih akan
terjebak pada sebuah lubang dimana penuh dengan resiko.
Sahabat
tolongshareya ketika hal tersebut sudah terlanjur terjadi, maka yang biasa
dilakukan adalah dengan cepat-cepat mengatakannya kepada keluarga. Meski ada
perasaan sesal di hati. Namun yang terjadi sudah terjadi dan hanya bisa
diselesaikan dengan sebuah pernikahan. Oleh sebaba itulah, sang pria pun
diharapkan oleh si wanita untuk sudi menerimanya.
"Ya
Allah, aku hamil atas zina, bagaimana jika sekiranya dia menikah denganku?
Apakah boleh kita melangsungkan pernikahan agar semua orang tidak tahu aku
telah kelewat batas?"
Sahabat
tolongshareya mungkin dari segi,,,, ,,,keluarga dan kerabat yang tak rela
menanggung malu, maka yang harus dilakukan adalah cara satu-satunya yang bisa
menyelamatkan martabat orang tua dan keluarga. Namun, bagaimana dalam pandangan
Islam?
Ketahui
bahwa jika seorang laki-laki berzina terhadap seorang wanita dan hamil olehnya,
dia tidak boleh menikahinya sebelum wanita tersebut melahirkan dan keduanya
bertaubat kepada Allah Ta’ala. Sebagian ahli fiqih membolehkan melakukan akad
pernikahan dengan seorang wanita yang hamil olehnya, tapi tidak boleh
menggaulinya. Sebagian lainnya membolehkan akad dan menggaulinya. (Lihat Al-Mausu’ah
Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiah, 19/337)
Ulama
dari kalangan mazhab
Hanafi
berpendapat bahwa dia boleh mengakui atau tidak mengakui anak tersebut untuk
dirinya dengan syarat dia tidak mengatakan bahwa anak itu hasil zina.
Disebutkan
dalam kitab ‘Al-Fatawa Al-Hindiyah’ yang merupakan kitab dalam fiqih mazhab
Hanafi (1/540), “Jika seseorang berzina dengan seorang wanita, lalu hamil,
kemudian dia menikahinya dan melahirkan, jika kelahirannya pada usia pernikahan
enam bulan ke atas, maka nasabnya dikaitkan dengannya.
Jika
kelahirannya kurang dari enam bulan, maka nasabnya tidak dapat diberikan
kepadanya, kecuali jika dia mengaku bahwa anak itu adalah anaknya dan tidak
mengatakan bahwa anak itu bukan hasil zina. Adapun jika dia mengatakan bahwa
dia adalah anakku dari hasil zina, maka nasabnya tidak dapat diberikan
kepadanya dan anak itu tidak dapat mewarisi darinya.
Semoga
bermanfaat.