Istri Dilaknat Karena Tolak Melayani Suami, Bagaimana Jika Suami yang Menolak? Inilah Jawabannya
Monday, July 25, 2016
Edit
Seorang
istri ketika ia diajak suaminya kemudian menolak tanpa alasan yang
syar’i, maka ia akan dilaknat sampai pagi. Sebagai hadits berikut ini :
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
“Jika
seorang laki-laki mengajak istrinya ke ranjang lantas istri tersebut
enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu Shubuh”
(HR. Al Bukhari dan Muslim)
Menjawab
pertanyaan mengapa tidak ada hadits yang menyebutkan bagaimana
konsekuensi suami yang menolak ajakan istrinya, perlu diketahui bahwa
dalam hadits ini terkandung dua konteks.
Pertama,
bahwa seorang istri wajib taat kepada suaminya selama perintah tersebut
tidak bertentangan dengan Islam. Termasuk jika suami mengajak istrinya,
sebenarnya istri harus mentaatinya. Kecuali jika istri sakit atau
kelelahan, maka suami harus mengerti keadaan istrinya. Dan dalam kondisi
tidak bisa memenuhi ajakan suaminya karena alasan syar’i tersebut, sang
istri tidak terkena laknat.
Jadi yang terkena laknat adalah dengan sengaja dan tanpa alasan yang benar menolak ajakan suaminya yang seharusnya ia taati.
Kedua,
dalam hadits ini dan hadits lainnya terkandung isyarat bahwa hasrat
pria dan wanita sifatnya berbeda. Laki-laki hasratnya mudah tertarik dan
umumnya sulit ‘menahan diri’. Sedangkan kemunculan hasrat wanita tidak
semudah laki-laki. Karenanya ketika laki-laki merasakan hal itu,
Rasulullah menganjurkannya segera menemui istri dan mengajaknya.
إِذَا
أَحَدُكُمْ أَعْجَبَتْهُ الْمَرْأَةُ فَوَقَعَتْ فِى قَلْبِهِ
فَلْيَعْمِدْ إِلَى امْرَأَتِهِ فَلْيُوَاقِعْهَا فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ
مَا فِى نَفْسِهِ
“Jika
salah seorang di antara kalian tertarik dengan seorang wanita hingga
wanita itu masuk ke dalam hatinya, hendaklah ia pulang kepada istrinya
dan bergaullah dengannya. Karena hal itu akan membentengi apa yang ada
dalam jiwanya” (HR. Muslim)
Yang menjadi masalah, bagaimana jika istrinya tidak mau tanpa alasan yang benar? Hadits tersebut mendapatkan legitimasinya.
Lalu
bagaimana jika suami yang menolak istri, mengapa tidak ada hadits
seperti itu? Apakah ia tidak dilaknat, apakah ia tidak berdosa?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang kewajiban suami:
أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ

“Engkau
memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian
sebagaimana engkau berpakaian…” (HR. Abu Daud; shahih)
Dengan
berpedoman pada hadits tersebut, dapat diqiyashkan bahwa suami wajib
memenuhi keinginan istri sebagaimana ia juga mau keinginannya dipenuhi.
Jadi jika istri berdosa saat menolak ajakan suami karena faktor ia tidak
taat dan tidak memenuhi kewajibannya, suami yang tidak memenuhi
keinginan istri tanpa alasan juga berdosa karena tidak memenuhi
kewajibannya untuk memberikan nafkah biologis.
Wallahu a’lam bish shawab