-->

Ini Fatwa MUI Tentang Media Sosial, Apa Saja yang Haram?

BANDUNG, (PRFM) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengeluarkan fatwa haram mengenai penggunaan media sosial. Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat Hasanudin AF kini keberadaan media sosial sudah salah arti sehingga sering disalahgunakan menjadi perantara untuk menebar hal-hal yang bersifat negatif atau mudarat.
“Banyak hal yang dilansir di medsos itu terkait ujaran kebencian, berita bohong, pornografi dan itu menyebar luas itu di masyarakat,” ujarnya saat on air di Radio PRFM, Senin (5/6/2017).
Menurutnya MUI pun tidak gegabah dalam pengambilan keputusan ini. Pasalnya sudah melalui berbagai kajian termasuk masukan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Secara moral sudah tentu sebagai seorang muslim harus mengikuti ajaran agama yang ada di Al-quran dan sunnah rosul. Media sosial itu ibarat pisau bermata dua tergantung digunakannya.  Kalau digunakan positif ya akan positif kalau negatif yang akan negatif. Saya kira yang sifatnya negatif dan memberikan mudarat ke orang lain itu haram kalau jadi tuntunan sudah barang tentu itu hukumnya halal,” tuturnya.
Berdasarkan dari pendapat para ulama dan pleno, setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk:
  1. Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.
  2. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
  3. Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
  4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.
  5. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.
Selain itu juga, beberapa aktifitas yang diharamkan di media sosial adalah:
• Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat hukumnya haram.
• Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.
• Memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.
• Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.
• Aktifitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.
Redaksi Oleh : Asep Yusuf Anshori
Sumber Foto : Istimewa
Sumber: prfmnews.com

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel