-->

Muslim Wajib Baca!! Inilah Hukumnya Anak Hasil Dari Pernikahan Yang Tak Syah dan Hukumnya Menikah Dengan Pasangan yang Sedang Mengandung Bayi Tersebut. (Baca Selengkapnya Dan Bagikan))

Perkembangan zaman membuat pergaulan semakin bebas. Tidak ada sekat antara lelaki dan wanita. Mereka saling berboncengan, bersentuhan bahkan melakukan hubungan suami istri walau mereka bukanlah muhrim sehingga menghasilkan anak. Hal ini pada akhirnya akan menimbulkan kebingungan akan status hukum anak hasil perz1n4h4n. Terdapat beberapa kerugian yang akan menimpa para pez!n4. 
Inilah Status Hukum Anak Hasil Perz!n4han Islam yaitu agama yang prima. Di dalamnya ada berbagai aturan untuk umat manusia dalam menjalani kehidupan. Hal itu membuat kita tahu mana yang benar dan mana yang salah, termasuk adab dalam pergaulan. Dalam satu dalil did alam AL-Qur’an sudah dijelaskan bahwa untuk perempuan dan lelaki yang bukan muhrim dilarang untuk sama-sama bersentuhan. Dunia ini makin menunjukkan kerusakannya. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya para remaja atau kaum muda yang melakukan z!n4. 
Perz!n4han yang terjadi sering kali membuat sang wanita hamil. Karena mereka melakukan hubungan diluar nikah, jadi keluarganya akan malu untuk mengaku perbuatan anaknya. Bahkan mereka akan menutupi hal tersbeut dari orang lain. Salah satu cara untuk menutupinya adalah dengan menikahkan mereka dengan secepatnya. Tapi hal ini akan berdampak jauh pada status hukum anak diluar nikah. 
Ayah dan anak hasil z!n4 itu memiliki ikatan berupa jalinan ayah dan anak secara biologis. Tapi tidak untuk secara agama. Bahkan, anaknya tidak memiliki hak atas kekayaan atau warisan dari ayahnya. Jika ayahnya 
tidak ingin memberi anaknya harta, jadi hal itu 
tidak dilarang. Selain itu, saat anak dewasa serta akan menikah jadi ayahnya tidak dapat jadi wakil nikahnya. Bahkan, paman, kakek dan saudaranya juga tidak dapat jadi wali nikah. Status hukum anak hasil z!n4 dalam Islam ini bakal merugikan kehidupan anaknya kelak, terlebih bila wanita. 
Satu dalil dalam Al-Qur’an menjelaskan kalau ada wali nikah untuk wanita yaitu syarat pokok yang harus dipenuhi. Jadi, ia tidak akan dapat menikah apabila tidak memiliki wali nikah. 
Begitu besarnya kerugian yang akan ditimbulkan. Walau hamil diluar nikah bukanlah satu hal yang perlu dibanggakan atau diperlihatkan pada orang lain. Tapi kita juga harus memperhatikan nasib sang anak nantinya sesuai hukum Islam. 
Sebagai keluarganya, menutupi aib yaitu kewajiban. Namun cara yang tepat serta benar untuk mengatasi persoalan ini yaitu tidak menikahkan wanita dan pria yang sudah berz!n4. Tunggulah sampai anak tesebut lahir. Walau hal ini akan membuat malu keluarga namun akan lebih baik dalam urusan agama atau kehidupan sang anak. 
Jika wanita dan pria itu terlanjur menikah, maka cara yang benar adalah dengan bercerai terlebih dahulu dan menunggu hingga anak didalam kandungannya lahir di dunia. setelah itu barulah, pria itu bisa menikahi wanita itu. Kedua cara ini bisa dilakukan supaya ayah dapat menjadi wali nikah anaknya dan mewariskan kekayaan pada anaknya itu sehingga akan memperbaiki kedudukan anak hasil z!n4. 
Mengapa kedua cara itu mesti dilakukan? Hal ini dikarenakan, menikahi wanita hamil dilarang untuk para lelaki. Oleh karena itu, jika mereka melangsungkan pernikahan dalam keadaan sang wanita hamil, jadi pernikahan itu tidak akan sah. Sehingga saat mereka melakukan hubungan suami istri, mereka masihlah lakukan z!n4 karena pernikahan tersbeut tidak halal. 
Sebagai seorang muslim, hendaknya kita memikirkan akibat dari perbuatan kita sebelum melakukan. Selain itu, mendekatkan diri dengan Allah akan menigkatkan kewaspadaan kita pada bisikan setan yang akan menjerumuskan kita ke dalam neraka. Karena itulah pelajari status hukum anak hasil perz!n4han.
sumber : mediainformasiislam.net

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel