Muslim Wajib Baca!! Inilah Hukumnya Anak Hasil Dari Pernikahan Yang Tak Syah dan Hukumnya Menikah Dengan Pasangan yang Sedang Mengandung Bayi Tersebut. (Baca Selengkapnya Dan Bagikan))
Thursday, June 8, 2017
Edit
Perkembangan zaman membuat pergaulan semakin bebas. Tidak ada sekat
antara lelaki dan wanita. Mereka saling berboncengan, bersentuhan bahkan
melakukan hubungan suami istri walau mereka bukanlah muhrim sehingga
menghasilkan anak. Hal ini pada akhirnya akan menimbulkan kebingungan
akan status hukum anak hasil perz1n4h4n. Terdapat beberapa kerugian yang
akan menimpa para pez!n4.
Inilah Status Hukum Anak Hasil Perz!n4han Islam yaitu agama yang prima.
Di dalamnya ada berbagai aturan untuk umat manusia dalam menjalani
kehidupan. Hal itu membuat kita tahu mana yang benar dan mana yang
salah, termasuk adab dalam pergaulan. Dalam satu dalil did alam
AL-Qur’an sudah dijelaskan bahwa untuk perempuan dan lelaki yang bukan
muhrim dilarang untuk sama-sama bersentuhan. Dunia ini makin menunjukkan
kerusakannya. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya para remaja atau
kaum muda yang melakukan z!n4.
Perz!n4han yang terjadi sering kali membuat sang wanita hamil. Karena
mereka melakukan hubungan diluar nikah, jadi keluarganya akan malu untuk
mengaku perbuatan anaknya. Bahkan mereka akan menutupi hal tersbeut
dari orang lain. Salah satu cara untuk menutupinya adalah dengan
menikahkan mereka dengan secepatnya. Tapi hal ini akan berdampak jauh
pada status hukum anak diluar nikah.
Ayah dan anak hasil z!n4 itu memiliki ikatan berupa jalinan ayah dan
anak secara biologis. Tapi tidak untuk secara agama. Bahkan, anaknya
tidak memiliki hak atas kekayaan atau warisan dari ayahnya. Jika
ayahnya
tidak ingin memberi anaknya harta, jadi hal itu
tidak dilarang. Selain itu, saat anak dewasa serta akan menikah jadi
ayahnya tidak dapat jadi wakil nikahnya. Bahkan, paman, kakek dan
saudaranya juga tidak dapat jadi wali nikah. Status hukum anak
hasil z!n4 dalam Islam ini bakal merugikan kehidupan anaknya kelak,
terlebih bila wanita.
Satu dalil dalam Al-Qur’an menjelaskan kalau ada wali nikah untuk wanita
yaitu syarat pokok yang harus dipenuhi. Jadi, ia tidak akan dapat
menikah apabila tidak memiliki wali nikah.
Begitu besarnya kerugian yang akan ditimbulkan. Walau hamil diluar nikah
bukanlah satu hal yang perlu dibanggakan atau diperlihatkan pada orang
lain. Tapi kita juga harus memperhatikan nasib sang anak nantinya sesuai
hukum Islam.
Sebagai keluarganya, menutupi aib yaitu kewajiban. Namun cara yang tepat
serta benar untuk mengatasi persoalan ini yaitu tidak menikahkan wanita
dan pria yang sudah berz!n4. Tunggulah sampai anak tesebut lahir. Walau
hal ini akan membuat malu keluarga namun akan lebih baik dalam urusan
agama atau kehidupan sang anak.
Jika wanita dan pria itu terlanjur menikah, maka cara yang benar adalah
dengan bercerai terlebih dahulu dan menunggu hingga anak didalam
kandungannya lahir di dunia. setelah itu barulah, pria itu bisa menikahi
wanita itu. Kedua cara ini bisa dilakukan supaya ayah dapat menjadi
wali nikah anaknya dan mewariskan kekayaan pada anaknya itu sehingga
akan memperbaiki kedudukan anak hasil z!n4.
Mengapa kedua cara itu mesti dilakukan? Hal ini dikarenakan, menikahi
wanita hamil dilarang untuk para lelaki. Oleh karena itu, jika mereka
melangsungkan pernikahan dalam keadaan sang wanita hamil, jadi
pernikahan itu tidak akan sah. Sehingga saat mereka melakukan hubungan
suami istri, mereka masihlah lakukan z!n4 karena pernikahan tersbeut
tidak halal.
Sebagai seorang muslim, hendaknya kita memikirkan akibat dari perbuatan
kita sebelum melakukan. Selain itu, mendekatkan diri dengan Allah akan
menigkatkan kewaspadaan kita pada bisikan setan yang akan menjerumuskan
kita ke dalam neraka. Karena itulah pelajari status hukum anak hasil
perz!n4han.
sumber : mediainformasiislam.net