WAJIB BACA !! Bolehkah Sikat Gigi Saat Berpuasa?Inilah Penjelasannya
Friday, June 2, 2017
Edit
Puji
syukur Alhamdulillah kita semua telah dipertemukan kembali di bulan
suci ramadhan, dan bagi umat islam yang beriman diwajibkan untuk puasa
seperti yang sudah tertulis didalam Alquran. Namun apakah kalian pernah
pada saat puasa kalian melakukan sikat gigi?Bolehkah sikat gigi saat
puasa? Apakah puasa jadi batal jika sampai menggunakan sikat gigi
sekaligus pastanya?Berikut penjelasannya
Sumber:rumaysho.com

Menggunakan Siwak itu Boleh
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ
“Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (Hadits ini dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya secara mu’allaq (tanpa
sanad). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Khuzaimah 1: 73 dengan sanad lebih
lengkap. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
Penulis Tuhfatul Ahwadzi rahimahullah mengatakan,
“Hadits-hadits yang semakna dengan hadits di atas yang membicarakan
keutamaan bersiwak ialah hadits mutlak yang menunjukkan bahwa siwak
dibolehkan setiap saat. Inilah pendapat yang lebih tepat.” (Tuhfatul Ahwadzi, 3: 488)
Sebagian
ulama seperti ulama Malikiyah dan Asy-Sya’bi memakruhkan siwak basah
karena memiliki rasa. Disebutkan Imam Bukhari dalam kitab shahihnya,
Ibnu Sirin berkata, “Tidak masalah menggunakan siwak basah.” Ada yang
mengatakan, “Siwak basah memiliki rasa.” Ibnu Sirin menyanggah, “Air
juga memiliki rasa, namun masih dibolehkan berkumur-kumur dengan air.”
Diriwayatkan
dari Ibnu Abi Syaibah, Ibnu ‘Umar juga berpendapat bahwa tidak mengapa
menggunakan siwak yang basah maupun yang kering.
Intinya,
siwak basah masih dibolehkan karena yang dikhawatirkan sesuatu yang
masuk lewat mulut. Sebenarnya sama halnya dengan berkumur-kumur. Bila
ada sesuatu basah yang berada di mulut dimuntahkan, maka tidak merusak
puasanya. Lihat pembahasan dalam Tuhfatul Ahwadzi, 3: 488.
Sikat Gigi Saat Puasa
Kalau kita melihat dari perkataan ulama masa silam, menyikat gigi tak membatalkan puasa asalkan tidak ada pasta atau sesuatu yang masuk dalam rongga tubuh atau perut.
Imam Nawawi rahimahullah berkata,
“Jika seseorang bersiwak dengan siwak yang basah lantas cairan dari
siwak tadi terpisah lalu tertelan, atau ada serpihan dari siwak yang
ikut tertelan, puasanya batal. Hal ini tidak ada perbedaan di antara
para ulama (Syafi’iyah, pen.). Al-Faurani dan yang lainnya menegaskan
seperti itu.” (Al-Majmu’, 6: 222)
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ketika
ditanya apa hukum menggunakan pasta gigi saat berpuasa, jawaban beliau,
“Membersihkan gigi saat dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa
sebagai siwak. Hal ini selama menjaga diri dari sesuatu yang masuk dalam
rongga perut. Bila tidak sengaja ada sesuatu yang masuk di dalam, maka
tidak batal.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15: 260. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 108014).
Namun ada saran dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah,
“Lebih utama ialah orang yang berpuasa tak menyikat gigi (dengan
pasta). Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Bila
seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka
dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak
puasanya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 17: 261-262). Fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin secara lebih lengkap dapat dilihat di: Menggunakan Pasta Gigi Saat Puasa.
Saran
kami, untuk sikat gigi baiknya sebelum azan Shubuh atau setelah berbuka
puasa. Bila ada rasa tersisa setelah menyikat gigi dan terasa di pagi
hari, itu tidak merusak puasa. Wallahu a’lam.