Inilah Hukum Fiqih Memakai Lipstik, Para Wanita Baca ini !!>>>>SHARE YA>>>
Monday, June 12, 2017
Edit
Tolong Bantu Share - Terlihat
Cantik dan menawan merupakan salah satu yang diinginkan wanita, pada
masa kini semakin banyak wanita yang memakai lipstik, akan tetapi banyak
juga yang masih menganggap lipstik haram hukumnya. Sebenarnya
bagaimanakah hukum fiqih menggunakan lipstik? simak pembahasannya
dibawah ini :
Fadhilatusy
Syaikh Al-’Allamah Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin berkata, “Tidak
apa-apa memakai pemerah bibir (Lipstik). Karena hukum asal sesuatu itu
halal sampai jelas keharamannya. Lipstik ini bukan dari jenis
wasym/tato, karena wasym itu menanam salah satu warna di bawah kulit.
Perbuatan ini diharamkan, bahkan termasuk dosa besar. Akan tetapi bila
lipstik tersebut jelas memberikan madharat bagi bibir, membuat bibir
kering dan kehilangan kelembabannya,apalagi menimbulkan penyakit ganas
lainnya maka hukumnya terlarang.” (Majmu’ah As’ilah Tuhimmu Al-Usrah
Al-Muslimah, hal. 35)
Dengan
demikian kita bisa menyimpulkan lipstik dapat menjadi terlarang jika
berupa tato yang menanamkan warna di bawah kulit, atau terbuat dari
bahan yang membahayakan kesehatan tubuh. Jika tidak mengandung 2 hal
tersebut, maka memakai lipstik diperbolehkan.
Baca Juga
- ASTAGHFIRULLAH.....Bikin Nyesek, Pria Ini Pergoki Istrinya Bersama Pria Lain dalam Kamar
- SEBARKAN..!! Hancur Rumah Tanggaku Karena FB dan BB. Renungkanlah Wahai Saudariku
- KURANG PERCAYA DIRI KARENA KETIAK HITAM ? DIBAWAH INI SAYA KASIH CARANYA MEMUTIHKAN KETIAK CUKUP DALAM WAKTU 3 MENIT SAJA. MUNGKIN INI CARA TERBAIK ANDA
Sahabat
SepercikHikmah, Akan tetapi selain itu, kita juga perlu memperhatikan
warna lipstik yang dipilih, saat ini banyak lipstik dengan warna kalem
yang senada dengan warna kulit dan bisa berfungsi agar wajah tak
terlihat pucat pasi saja. Warna-warna tersebut tentu lebih baik dipilih
oleh muslimah daripada warna yang mencolok seperti merah menyala dan
warna yang menarik perhatian lainnya.
Semoga informasi ini bisa bermanfaat. terima kasih sahabat sepercikhikmah telah membacanya.
sumber : ummi-online.com